Hebat! Hak Bayi Atas ASI Dijamin Negara.


Asi adalah hak anak

Tahukah anda, jika ada orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian Air Susu Ibu ( ASI ) eksklusif dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Ini sudah tercamtum dalam UU Republik Indonesia NO.36 tahun 2009 Tentang kesehatan, yang disahkan oleh presiden RI  DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono bersama menteri Hukum, dan Hak Asasi manusia RI,Andi Mattalatta pada 13 Oktober 2009.Dijelaskan dalam pasal 128 ayat 1 yang berbunyi “setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali atas indikasi medis”.Ayat berikutnya menyatakan “Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah,pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus”. Dan Ayat 3 berbunyi “Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud ayat (2) diadakan ditempat kerja dan sarana umum. Memang kenyataanya belum banyak dijumpai fasilitas umum yang menyediakan tempat khusus bagi ibu menyusui (breastfeeding room). Hal ini juga belum tersosialisasi pada perusahaan – perusahaan, tempat dimana banyak ibu bekerja yang sedang melaksanakan ASI eksklusif. Setidaknya waktu dan tempat seorang ibu untuk menyusui atau memompa ASI dan menyimpanya pada botol untuk diberikan pada bayinya setelah pulang kerja.

Saksi Pidana

Sanksi yang tercamtum pada pasal 200 yakni “setiap orang dengan sengaja menghalangi program ASI eksklusif sebagaimana dimaksud pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000”. Lebih lanjut dalam pasal 201 dinyatakan bahwa bila tindak pidana ilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali pidana denda yang disebutkan pasal 200 adalah paling banyak Rp.300.000.000. Serta dalam ayat 2 bahwa selain pidana denda , korporasi dapat dijatuhi hukuman pidana tambahan:

  1. Pencabutan izin usaha dan / atau
  2. Pencabutan status badan hokum.

Dengan UU ini dapat menjadi payung sebagai upaya pemeliharan bayi , mempersiapkan generasi yang sehat dan cerdas, serta dapat menurunkan angka kematian bayi dan menurunkan resiko kanker pada Ibu. Nah jika Negara sudah peduli , bagaimana dengan kita? Ayo sukseskan dan kabarkan kepelosok negeri. Say Yes to ASI (m&k2010)

Tinggalkan komentar

  • Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan terbaru melalui email anda.

    Bergabung dengan 17 pelanggan lain
  • Increase Page Rank